Ancaman Hukuman Bagi Orang Murtad ( Keluar Dari Islam )
مَنْ كَفَرَ بِاللّٰهِ مِنْۢ بَعْدِ اِيْمَانِهٖٓ اِلَّا مَنْ اُكْرِهَ وَقَلْبُهٗ مُطْمَىِٕنٌّۢ بِالْاِيْمَانِ وَلٰكِنْ مَّنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِّنَ اللّٰهِۗ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيْمٌ ١٠٦
"Barangsiapa kafir kepada Allah setelah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan mereka akan mendapat adzab yang besar." (QS. An-Nahl : 106)
عَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لاَ يَحِلُّ دَمُّ امْرِئٍ مُسْلِمٍ إِلاَّ بِإِحْدَى ثَلاَثٍ: الثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالنَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالتَّارِكُ لِدِيْنِهِ المُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ. (رَوَاهُ البُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ.)
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Rasulullah ﷺ bersabda, ‘Tidak halal darah seorang muslim kecuali karena salah satu dari tiga sebab: (1) orang yang telah menikah yang berzina, (2) jiwa dengan jiwa (membunuh), (3) orang yang meninggalkan agamanya (murtad), lagi memisahkan diri dari jamaah kaum muslimin.” (HR. Bukhari dan Muslim)
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ بَدَّلَ دِينَهُ فَاقْتُلُوهُ. (رَوَاهُ اَلْبُخَارِيُّ)
“Diriwayatkan dari Ibn ‘Abbas radhiyallâhu ‘anhumâ, ia berkata: ‘Rasulullah ﷺ bersabda: ‘Orang yang mengganti agamanya maka hukumlah mati dia’. (HR. Al-Bukhari)
Demikian pula pendapat jumhur ulama fiqih yang juga menyatakan bahwa orang murtad dihukum dengan hukuman mati apabila enggan bertobat dalam waktu tertentu.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar