Konsekwensi Kaidah Orang Tak Berakal Sehat Bahwa Untuk Menghukumi Palsu Wajib Memperlihatkan Yang Asli
(1) Jika menemukan kitab apapun yang ada di muka bumi walau tak jelas penulisnya, majhul dan tanpa sanad maka tidak boleh dihukumi sebagai kitab palsu selama pemilik kaidah tersebut tidak bisa memperlihatkan kitab yang asli.?
(2) Semua gambar para nabi, gambar syaithan, gambar iblis, gambar Dajjal, gambar Tuhan, gambar theos dan semua jenis gambar yang ada, maka tidak boleh dikatakan palsu selama para pemilik kaidah tersebut tidak bisa memperlihatkan ataupun menghadirkan yang asli.?
(3) Jika pada zaman sekarang ada yang mengklaim dirinya sebagai nabi Musa, nabi Yesyua/Isa, Iblis, Dajjal, malaikat, Tuhan dst (termasuk juga yang ada di film ataupun di dunia nyata), maka para pemilik kaidah tersebut tidak boleh menghukuminya palsu selama mereka tidak bisa mempelihatkan yang asli.?
(4) Setiap menjumpai ayat, hadits, atsar, info atau semisal, maka tidak boleh dihukumi palsu jika tidak bisa menunjukkan hadits, ayat ataupun info yang asli.?
(5) Dan lain-lain.
✍🏻 Maka ketahuilah itu adalah kaidah batil. Hanya orang dungu atau akalnya sudah gila saja yang memiliki dan membenarkan kaidah tersebut. Yang benar adalah untuk menghukumi palsu itu tidak disyaratkan harus memperlihatkan yang asli, tapi cukup dengan dalil shahih, "ilmu" ataupun burhan berupa sanad dan lain-lain.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar