Senin, 09 September 2024

Untuk Menghukumi Kitab Palsu Itu Tidak Disyaratkan Wajib Menunjukkan Kitab Asli



 


Untuk Menghukumi Kitab Palsu Itu Tidak Disyaratkan Wajib Menunjukkan Kitab Asli


1. Untuk mengetahui suatu kitab sudah diubah, maka cukup dengan dalil shahih yang berasal dari wahyu dengan sanad yang shahih dan mutashil.

     Tak ada dalil shahih yang mensyaratkan harus menunjukkan kitab yang asli karena mushaf salinan kitab tidak ada yang kekal. Hal ini sebagaimana untuk menghukumi tuhan palsu maka tidak disyaratkan harus bisa memperlihatkan Tuhan yang asli.  Demikian juga jika di zaman sekarang ada orang yang mengklaim sebagai nabi Musa maka tanpa ragu kita hukumi sebagai nabi Musa palsu, walau kita tidak bisa memperlihatkan nabi Musa yang asli.

      Kitab Taurat dan Injil telah diubah. Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,

فَوَيۡلٌ لِّلَّذِينَ يَكۡتُبُونَ ٱلۡكِتَٰبَ بِأَيۡدِيهِمۡ ثُمَّ يَقُولُونَ هَٰذَا مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ لِيَشۡتَرُواْ بِهِۦ ثَمَنًا قَلِيلًاۖ فَوَيۡلٌ لَّهُم مِّمَّا كَتَبَتۡ أَيۡدِيهِمۡ وَوَيۡلٌ لَّهُم مِّمَّا يَكۡسِبُونَ

Maka kecelakaan yang besarlah bagi orang-orang yang menulis al-Kitab dengan tangan mereka sendiri, lalu dikatakannya, “Ini dari Allah,” (dengan maksud) untuk memperoleh keuntungan yang sedikit dengan perbuatan itu. Maka kecelakaan besarlah bagi mereka akibat apa yang ditulis oleh tangan mereka sendiri, dan kecelakaan besarlah bagi mereka akibat apa yang mereka kerjakan. (QS. Al-Baqarah: 79)

وَإِنَّ مِنۡهُمۡ لَفَرِيقًا يَلۡوُۥنَ أَلۡسِنَتَهُم بِٱلۡكِتَٰبِ لِتَحۡسَبُوهُ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَمَا هُوَ مِنَ ٱلۡكِتَٰبِ وَيَقُولُونَ هُوَ مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ وَمَا هُوَ مِنۡ عِندِ ٱللَّهِ وَيَقُولُونَ عَلَى ٱللَّهِ ٱلۡكَذِبَ وَهُمۡ يَعۡلَمُونَ

“Sesungguhnya ada segolongan di antara mereka yang memutar-mutar lidahnya membaca al-Kitab, supaya kamu mengira yang dibacanya itu sebagian dari al-Kitab, padahal ia bukan dari al-Kitab dan mereka mengatakan, ‘Ini (yang dibaca itu datang) dari sisi Allah’, padahal ia bukan dari sisi Allah. Mereka berkata dusta terhadap Allah, sedangkan mereka mengetahui.” (QS. Ali ‘Imran: 78)

2. Kalam  atau Firman Allah itu bukan makhluq dan kekal.

     Maka ketahuillah tak ada dalil shahih bahwa kitab Taurat dan Injil akan terjagaa di muka bumi. Yang terjaga itu kitab Taurat dan Injil yang tertulis di Lauh Mahfuzh. Adapun Al Qur'an akan terjaga di muka bumi sampai datang hari Kiamat sebagai kekhushusan. Allah Ta'ala berfirman:

اِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا الذِّكْرَ وَاِنَّا لَهٗ لَحٰفِظُوْنَ

 Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Qur'an, dan pasti Kami (pula) yang memeliharanya”. (QS. al-Hijr, 15:9)

     Dan harap dibedakan yang terjaga bukan salinan mushaf. Karena salinan mushaf Al Qur'an pun bisa dibakar atau dimusnahkan.

3.  Semua ayat yang sanadnya tidak shahih dan munqothi' (terputus) ataupun bertentangan dengan Al Qur'an maka berhak dihukumi palsu.


والله تعالى أعلم بالصواب، والحمد لله رب العالمين

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pembelaan Terhadap Nabi Muhammad ﷺ Dari Para Pencelanya Dan Musuh-musuh Islam - Rabi'ul Awwal 1446 H

  Pembelaan Terhadap Nabi Muhammad ﷺ Dari Para Pencelanya Dan Musuh-musuh Islam - Rabi'ul Awwal 1446 H ✍🏻  Hujjah Dan Burhan Terhunus ...